Assalamualaikum, Wr. Wb

Berdasarkan surat edaran Kementrian Agama NO. 18 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tanggal 26 juli 2021 s/d pengumuman berikutnya dilakukan secara daring/online. Peserta didik belajar di rumah sesuai jadwal yang sudah dibagikan.
  2. Bapak Ibu Orang Tua Wali murid dimohon senantiasa mengawasi dan mendampingi putra/putrinya selama KBM
  3. Jadwal dan teknis pelaksanaan akan diinformasikan melalui Wali Kelas masing-masing.
  4. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) setelah masa PPKM darurat akan diinformasikan selanjutnya dengan mempertimbangkan kebijakan dari pihak yang terkait.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum, Wr. Wb

By azhar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *